Standar Informasi Publik
Standar Informasi Publik
Standar Pengumuman Informasi Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. Mudah dipahami; dan
c. Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui :
a. Papan Pengumuman
b. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://baznaskotatangerang.com
c. Media sosial Badan Amil Zakat Nasional, yaitu:
Email : ppid@baznaskotatangerang@gmail.com
Facebook : Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang
Instagram : @baznaskotatangerang
Youtube : BAZNAS KOTA TANGERANG TV
WhatsApp : Layanan Muzaki 0813-1333-551